Treatment untuk Karyawan Outsource
Dalam suatu perusahaan pasti ada karyawan Kontrak (PKWT), Tetap (PKWTT), dan Outsource. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dalam case ini bagaimana pencatatan karyawan outsource di catat di dalam sistem. Apakah karyawan outsource di catat di master employee atau tidak. Apakah karyawan outsource mendapat hak-hak yang dengan karyawan yang lain.
Untuk pencatatannya di sistem, hal yang harus kita pastikan adalah kontrak dari Implementasi Modul HRIS ini sendiri. Apakah paketnya sudah include karyawan outsource, atau hanya untuk PKWT dan PKWTT saja. Hal ini bisa di eskalasikan ke Project Manager atau Tim Account Manager. Karena beda harga beda paketnya. Dan juga coba untuk gathering information yang lengkap terkait pencatatan karyawan outsource ini. Bisa jadi dicatat sebagai pengadaan karyawan outsource saja, bisa jadi dicatat Product jika perusahaan bergerak di bidang karyawan outsource, bisa jadi masuk menjadi master employee jika klien kita adalah BPO. Jika dicatat sebagai pengadaan saja, maka di sistem menggunakan alur Procurement. Jika dicatat sebagai Product, maka karyawan outsource di jadikan Sales Item. Jika klien kita adalah perusahaan BPO, maka dicatat di master employee. Kembali lagi, treatment di sistem harus berlandaskan kebijakan, kontak dan hal-hal kesepakatan lainnya.
Was this helpful?
0 / 0