Pembayaran Pajak Berdasarkan Invoice
Setiap pembelian maupun penjualan barang kena pajak/jasa kena pajak yang menimbulkan invoice, maka perusahaan wajib membayarkan pajak tersebut kepada pemerintah. Pajak tersebut biasanya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Rate dari PPN kini adalah sebesar 11% yang telah diinputkan saat membuat invoice baik Sales Invoice maupun Purchase Invoice
Pembayaran pajak berdasarkan invoice dibayarkan dengan menu yang berbeda dengan pajak tanpa invoice seperti PBB. Dikarenakan pajak tersebut (PPN, PPH, Bea Lelang, dll) telah ditambahkan maupun dikurangan dan dicatatkan saat Invoicing.
Di RUN System untuk pembayaran pajak berdasarkan invoice menggunakan menu Voucher Request VAT, karena dalam menu tersebut akan langsung mengambil nominal pajak IN dari nilai pajak yang ada di beberapa Purchase Invoice dan nominal pajak OUT dari nilai pajak yang ada di beberapa Sales Invoice yang kemudian dari Voucher Request VAT tersebut dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah (Perpajakan) untuk memenuhi kewajibanya.
Was this helpful?
1 / 0