Rencana Umum Pengadaan / Company Procurement’s Plan

Sebelum dilakukan pengadaan barang dan jasa dibutuhkan Rancangan Umum Pengadaan.  RUP merupakan penjabaran dari RKAP. Perbedaannya di RUP menjelaskan detail pengadaan yang lebih detail baik volume, nilai pekerjaan dan jadwal pengadaan. Rancangan Umum Pengadaan (RUP) ini adalah kegiatan dan anggaran untuk dilakukannya pengadaan barang/ jasa. RUP ini akan mempengaruhi kapan proses lelang pengadaan/ jasa bisa dimulai. Pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan RUP secara terbuka ke masyarakat luas.

Kebutuhan ini mengakibatkan pengembangan sistem dengan memunculkan menu Company Procurement Plan (CPP). Di Company Procurement Plan menjadi dasar ketika user akan melakukan pengadaan barang/ jasa. Di CPP ini dapat meng input kan pengadaan barang/ jasa untuk beberapa item selama satu tahun untuk masing-masing site. Kenapa CPP dipisahkan untuk per site karena masing-masing unit perusahaan akan berbeda jenis pengadaan barang/ jasanya. Didalam sistem untuk satu pengadaan atau di dalam sistem satu item bisa di breakdown masing-masing bulan, karena bisa saja untuk masing-masing pengadaan bisa berlangsung untuk beberapa bulan. 

Dengan adanya CPP user atau manajemen dapat membandingkan hasil RUP dengan realisasi pengadaan barang/ jasa dengan melihat reporting di sistem Company Procurement Plan Report’s. 

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *