Harga Penerimaan Sendiri / Independent Estimated Price
Tim PBJ membutuhkan Harga Perkiraan Sendiri sebelum melakukan kontrak pembelian barang/ jasa yang diinputkan di Material Request. Harga Perkiraan Sendiri merupakan perkiraan harga oleh tim HPS dan umumnya berbeda dengan tim PBJ. Harga dari HPS akan mencerminkan harga yang mendekati kondisi riil saat diadakan pengadaan/ jasa. HPS ini berfungsi sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran dalam pengadaan dan dapat dijadikan sebagai dasar negosiasi harga dengan Vendor dalam pengadaan langsung & penunjukan langsung. Harga dari HPS ini hanya boleh diketahui oleh tim HPS dan tim PBJ sebab jika pihak lain mengetahui atau dalam hal ini adalah Vendor, maka ketika proses negosiasi, harga yang diajukan oleh Vendor pasti adalah harga yang sebisa mungkin mendekati harga HPS. Tim HPS biasanya mempunyai wewenang untuk menyetujui pengadaan barang dan jasa sebelum tim PBJ.
Di dalam sistem ERP RUN System HPS ini diakomodir dengan nama menu “Independent Estimated Price” dimana penginputan menu ini dilakukan sesudah Material Request. Tim HPS akan menginputkan nominal untuk dasar negosiasi, serta dokumen penyerta dari HPS based on Material Request yang telah user buat. Nantinya dalam proses negosiasi dengan Vendor, untuk mendapatkan harga terbaik, dasar PBJ adalah dari harga dari HPS ini.
Agar Material Request bisa terproses, MR ini juga membutuhkan persetujuan dari tim HPS. Jika Material Request belum sesuai dengan HPS maka dapat di cancel dan tim HPS dapat menginputkan review harga sesuai dengan nominal pasar.
Dalam sistem, cara untuk input HPS kurang lebih hampir sama dengan dengan Material Request yang membedakan ada pada kolom unit price Independent Estimated Price, dimana tim HPS input HPS atau harga tertinggi dari jenis pengadaan baik pemilihan langsung, pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender.
Was this helpful?
0 / 0