Addendum perubahan nilai tidak lebih dari 10%
Tidak menutup kemungkinan ketika kontrak sudah terbit / Purchase Order telah dibuat antar kedua belah pihak ada perubahan yang biasa dikenal sebagai addendum. Pada umumnya, addendum ini merupakan penambahan atau pengurangan detail pekerjaan yang mengacu pada kontrak induk atau kontrak awal yang telah disepakati. Telah dibahas pada kasus sebelumnya bahwa secara garis besar addendum mampu merubah nilai keseluruhan kontrak dan tidak merubah nilai keseluruhan kontrak.
Pada case ini kita akan membahas addendum yang dapat merubah nilai kontrak, dimana perubahan ini tidak boleh lebih besar dari 10% dari nilai pada kontrak awal. Hal-hal yang mempengaruhi perubahan nilai kontrak awal berkaitan dengan jenis item, quantity, dan unit price. Perlu diingat bahwa ketika adanya perubahan nilai, harus terdapat landasan dokumen untuk mengajukan permintaan perubahaan, di dalam sistem setiap adanya perubahan perlu ada history mulai dari kontrak awal hingga perubahan terakhir.
Dalam sistem perubahan addendum ini dapat diakomodir melalui menu Purchase Order Revision. Ketika input menu ini, dasar dokumen ini adalah Purchase Order, setelah quantity dan unit price di revisi dan di save akan tercatat dalam purchase order. Treatment untuk pengakomodiran perubahan item tidak bisa dilakukan di menu Purchase Order Revision. Perubahan item ini akan mengubah scope kontrak secara garis besar. Jika, ada perubahan item dalam kontrak secara logic kita tidak dapat menggunakan kontrak yang sudah dibuat, dimana membutuhkan kontrak baru atas item & scope yang baru. Perubahan item ini memungkinkan untuk perubahan harga untuk masing-masing unit, perubahan spesifikasi, ketersediaan barang yang ada di vendor (quantity). Maka dari itu, di sistem ketika ada perubahan item akan diakomodir dengan pengajuan barang ulang yakni langkah yang dilakukan dimulai dari Material Request.
Was this helpful?
0 / 0