Case Addendum atau Perubahan Kontrak
Ketika Kontrak / Purchase Order sudah dibuat dan disepakati kedua belah pihak, tidak jarang seiring berjalanya waktu bisa terjadi hal-hal yang membuat sebuah kontrak harus diubah agar bisa mengakomodir situasi dan kondisi yang sedang terjadi di lapangan. Penyesuaian inilah yang kemudian disebut dengan “Addendum”.
Secara garis besar, Addendum memiliki 2 sifat:
- Addendum yang tidak merubah nilai kontrak, dan
- Addendum yang merubah nilai kontrak
Permintaan addendum yang tidak merubah nilai kontrak biasanya hanya akan merubah range tanggal kontrak, kapan waktu kontrak dimulai hingga kapan waktu kontrak berakhir. Permintaan untuk menambah lebih banyak spare waktu untuk kontrak, dalam hal ini memperpanjang umur kontrak biasanya datang dari Vendor. Ketika Vendor mengerjakan jasa konstruksi namun cuaca sedang hujan, mau tidak mau pengerjaan menjadi terhambat dan kontrak pelaksanaan atas jasa konstruksi tersebut harus disesuaikan agar dari sisi Vendor, pengerjaanya tetap berada dalam scope kontrak (tidak berujung denda).
Sementara untuk addendum yang merubah nilai kontrak, kita akan melihat bahwa ada 3 variabel yang mampu merubah nilai kontrak: Item, Quantity dan Unit Price. Setiap perubahan baik penambahan atau penurunan, akan berpengaruh pada nilai yang dikontrakkan. Addendum ini bisa datang dari kedua belah pihak. Contohnya jika dari perusahaan ternyata memasuki masa produktifitas yang tidak terduga dan harus menambah quantity item yang diperlukan untuk menampung produktivitas yang meningkat, maka addendum penambahan quantity akan diperlukan. Atau dari Vendor yang ternyata, harga untuk bahan baku yang dipesan sebuah perusahaan naik secara serentak di seluruh wilayah, yang mengakibatkan Vendor juga harus meningkatkan unit price mereka.
Lantas, jika sebuah perubahan akan kontrak terjadi, bisakah sistem mengakomodirnya? Bukankah transaksi Purchase Order adalah transaksi yang mengunci, dalam hal ini ketika sudah di save tidak bisa diedit lagi.
Secara bisnis proses, setiap perubahan yang terjadi harus:
- Ada landasan dokumen untuk mengajukan permintaan perubahan
- Setiap perubahan harus ada historynya
- Nomor dokumen dari kontrak awal tidak berubah
Treatment addendum ini biasanya diakomodir dengan menu Purchase Order Revision. Kabarnya, ada pembahasan tentang menu ini akan ditutup. Tapi selagi pembahasan tersebut mari kita bahas dari cara kerja sepintas dari menu ini. Purchase Order Revision ini nantinya akan menarik dokumen kontrak / purchase order yang akan direvisi. Dan setiap perubahan yang diakibatkan dari menu ini nantinya akan terblasting saat show dokumen kontrak / purchase order yang sudah kita buat dahulu. Untuk as is system dari menu ini, ia hanya bisa mengaddendum harga saja. Namun dengan beberapa development yang dilakukan kita bisa mengakomodir juga addendum waktu dan kuantitas.
Was this helpful?
0 / 1