Karyawan Sudah Meninggal dan Masih Mendapat Gaji serta Tunjangan
Ada beberapa ketentuan perusahaan terkait karyawan yang meninggal dunia. Ada yang ketika meninggal dunia, keluarga tidak mendapat apa-apa, ada yang mendapat pesangon dengan perhitungan masing-masing perusahan, dan ada juga yang masih mendapat gaji dan tunjangan selama beberapa bulan.
Ada case dalam suatu perusahaan di klien RUN System, ketika karyawan meninggal itu masih mendapat gaji dan tunjangan selama 4 bulan.
Pada saat karyawan meninggal dunia, maka yang harus dilakukan oleh operator SDM nya adalah setting pada menu Payroll Proses Setting (PPS) dan Employee Salary Allowance Deduction (ESADA). Pada menu PPS (gambar 1) diganti statusnya dan pada menu ESADA (gambar 2) di edit nominal gaji nya di sesuaikan dengan tunjangan ketika sudah meninggal.
Was this helpful?
0 / 0