Mutasi dan Promosi di Pertengahan Periode Payroll

Perpindahan jabatan karyawan bisa sangat mobile terjadi di sebuah perusahaan. Jika seorang karyawan mengalami mutasi atau promosi di tengah periode penggajian yang belum terbayarkan, apakah gajinya akan mengikuti jabatanya yang dulu, atau haruskan mengikuti jabatannya yang sekarang walau ia belum bekerja secara penuh di jabatan terbarunya?

Secara kaidah penggajian karyawan yang dipindahkan secara jabatan, akan mendapatkan kedua gaji tersebut (gaji jabatan lama dan gaji jabatan baru) dengan perhitungan sesuai dengan waktu jabatan tersebut. Jadi misalkan tanggal payroll seorang karyawan A di setiap bulannya adalah tanggal 25, pada tanggal 17 ia yang memiliki jabatan staff dipromosikan menjadi seorang lead staff, maka skema penggajian adalah sebagai berikut:

Penggajian yang akan dibayarkan tanggal 25 terdapat 2 komponen rumus (asumsi 21 hari kerja)
1. Jabatan lama (staff)

Tanggal 1 sd. 16

10/21 (hari kerja) * 1 kali gaji jabatan staff

2. Jabatan baru (lead staff)

Tanggal 17 sd. 31

11/21 (hari kerja) * 1 kali jabatan jabatan lead staff

Sehingga perhitunganya adalah sebagai berikut:

(10/21 * 3.000.000) + (11/21 * 4.500.000)

= 1.428.571 + 2.357.142

= 3.780.713 penggajian yang akan dia terima tanggal 25

Proses tersebut dilakukan dengan metode 2 kali proses payroll processing yang dimana payroll processing yang pertama dilakukan untuk periode saat sebagai staff (jabatan yang lama) dan payroll processing kedua untuk periode ketika setelah mutasi itu sebagai lead staff (jabatan baru).

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *