Pencatatan Pajak di dalam Sistem

Setiap penjualan maupun pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, maka perusahaan perlu mencatat dan/atau membuat faktur pajak. Lalu kapan pajak tersebut harus dicatat atau dibukukan?

Berdasarkan UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 11 ayat (1) dan (2), terutangnya pajak terjadi saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum Penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran..

Jika diaplikasikan di sistem, maka pencatatan pajak adalah saat Receiving Item from Vendor atau saat DO To Customer. Selambat-lambatnya adalah saat penerbitan Invoice (Sales Invoice atau Purchase Invoice.

Apabila terdapat pembayaran sebelum penyerahan atau jika di sistem berarti ada Downpayment, maka saat penerimaan/pembayaran Downpayment harus ada pencatatan pajaknya juga.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *