Porsi Tunjangan
Terdapat Peraturan Pemerintah mengenai porsi tunjangan BPJS yang harus dibayarkan ke negara, 4:1 = Perusahaan : Karyawan, atau 3:2 untuk instansi pemerintah, yang mana jika diakumulatifkan untuk iuran tunjangan BPJS adalah 5 %. Namun apakah semua perusahaan memakai rumus 4:1 itu?
Ternyata ada beberapa perusahaan yang memakai rumus buatan mereka sendiri dan tidak memakai rumus 4:1 tadi, entah nantinya mereka akan memotong persenan karyawan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit.
Ketika ditanya, apakah hal ini tidak bertentangan dengan hukum? Selama gaji yang diterima oleh karyawan tersebut tidak kurang dari UMK saat itu, maka jawabanya adalah tidak apa-apa dan tidak melanggar hukum. Ini berarti ketika implementasi dengan menggunakan modul HCMS, ada beberapa rumus yang harus dirubah guna menyesuaikan rumus potongan yang sesuai dengan lapangan.
Was this helpful?
0 / 0