Perhitungan pembayaran lembur (over time) dengan perbedaan nominal pembayaran pada saat jam lembur melewati hari setelahnya 

Waktu kerja lembur (over time) adalah waktu kerja yang melebihi dari waktu kerja diatur dalam peraturan perundang – undangan atau waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah 

Bagaimana dengan perhitungan pembayaran untuk upah lembut (overtime) ? 

Untuk pembayaran upah lembur sendiri sudah diatur pada ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, perhitungan upah kerja lembur ataupun dapat diatur tersendiri juga pada peraturan masing masing perusahaan yang dituangkan pada KB (kesepakatan bersama) atau PP (peraturan perusahaan), biasanya nominal upah lembur dibedakan berdasarkan hari kerja , hari kerja biasa nilainya berbeda dengan hari libur ataupun hari besar nasional.

Bagaimana jika karyawan melakukan lembur di dua hari yang berbeda nominal pembayarannya, misalkan seorang karyawan melakukan lembur untuk hari jumat (hari kerja biasa) dan hari sabtu (hari libur)? Maka yang harus dibayarkan perusahaan adalah nilai upah yang disepakati di peraturan perusahaan atau yang tertuang dalam ketentuan peraturan pemerintah yaitu nilai untuk masing masing hari jumat (hari kerja) dan untuk sabtu (hari libur).

Lalu bagaimana jika karyawan mengajukan pengajuan atau request lembur pada hari jumat untuk jam lembur pada hari sabtu pukul 01.00 – 04.00 dini hari, berapakah upah yang akan diberikan untuk lemburnya? Jawabannya upah lembur yang harus dibayarkan adalah nilai upah sesuai dengan waktu karyawan  melakukan pekerjaan lembur yaitu nilai untuk pekerjaan lembur hari sabtu pukul 01.00 -04.00 dini hari.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *