Mencatat Kerusakan Item saat Proses Pengadaan

Pengadaan barang dan jasa pada suatu perusahaan merupakan salah satu proses bisnis yang fundamental bagi berbagai jenis perusahaan. Pada umumnya, proses pengadaan barang dan jasa di suatu perusahaan akan dicatat ke gudang penerimaan ketika vendor telah mengirimkan item sesuai dengan kontrak pengadaan. Namun, bagaimana jika vendor telah memenuhi kontrak pengadaan namun pada Gudang penerimaan ditemukan kerusakan barang yang tidak ditanggung vendor?

Misalnya vendor telah mengirimkan 100 unit laptop ke perusahaan. Saat pengecekan di gudang, ternyata 5 unit laptop mengalami kerusakan, Sedangkan kontrak pengadaan dinyatakan sudah selesai karena vendor telah memenuhi kontrak pengadaan tersebut. Bagaimanakah treatment pada ERP modul procurement untuk mengakomodir kasus tersebut? 

Dalam proses pengadaan, kerusakan pada item merupakan suatu hal yang wajar. Maka, pencatatan penerimaan harus dilakukan sesuai dengan jumlah item yang diterima (100 unit). Untuk selanjutnya, 5 unit laptop yang mengalami kerusakan dapat diperbaiki dahulu. Treatment untuk 5 laptop tersebut dapat menggunakan DO to Department, misalnya  ke department perbaikan. Alternatif kedua, jika 5 unit laptop tersebut akan di terminate atau dihapuskan, maka dapat di treatment dengan menggunakan menu Item Mutation menjadi 0 unit. Penyesuaian ini dilakukan untuk mencatat 5 unit laptop yang mengalami kerusakan untuk diperbaiki kembali. Sedangkan pada Gudang penerimaan, hanya mencatat persediaan barang yang dapat dijual kepada Customer. Dengan demikian, data yang ditampilkan saat monitoring item, quantity dan kualitasnya di inventory sudah sesuai dan keputusan yang dihasilkan lebih akurat.

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *