Sesuai dengan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Berdasarkan kewajiban tersebut Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda dalam menentukan gaji dasar yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana treatment untuk mengakomodir perbedaan ini di ERP RUN System?

Perlu diketahui bahwa terdapat batas bawah dan atas untuk gaji dasar perhitungan BPJS Kesehatan. Untuk PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas terendah sebesar upah minimum kabupaten/kota serta batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta. Batas atas upah dan persentase pembebanan iuran untuk pekerja dan pemberi kerja dapat di setting di menu Social Security.

Kemudian besaran upah yang digunakan dalam perhitungan BPJS Kesehatan dapat di setting di menu Employee Salary, Allowance & Deduction Amendment di tab Salary (Social Security)

Was this helpful?

1 / 2

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *