Dinamika proses pengadaan barang diwarnai dengan keadaan diluar kendali/ tidak sesuai dengan rencana awal. Misalkan terdapat force majeure yang menyebabkan berubahnya  quantity PO melebihi permintaan awal atau MR yang sudah diajukan sebelumnya. Semisal pengajuan pengadaan (MR) untuk membeli 9 Laptop sebagai pemenuhan alat penunjang kerja masing-masing karyawan dengan harga Rp7.000.000/pcs. Akan tetapi karena keadaan force majeure yang mengharuskan laptop untuk cadangan juga harus disediakan ada penambahan 1 laptop, sehingga harus menambah pengadaan 10 Laptop. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, ketika force majeure total biaya PO dapat melebihi MR dengan batasan maksimal 10%. Saat ini sistem tidak bisa melakukan transaksi POR dimana akan berpengaruh ke PO apabila quantity melebihi MRnya. Padahal bisa saja quantitynya lebih dengan harga quotation yang lebih rendah dari MR sehingga total harga tidak melebihi MR. Misalkan untuk pengadaan laptop diatas, karena force majeur harus dilakukan pengadaan 10 laptop. Untuk itu harga per pcsnya mencari quotation yang lebih murah agar total harga tidak melebihi Rp.63.000.000.

Permasalahan tersebut dapat diakomodir pada sistem dengan menu PO Revision. Agar bisa dilakukan PO Revision, validasi addendum pada dilakukan HPS harus terchecklist. Kemudian pada menu PO, diinputkan addendum rate/ availability yaitu nilai maksimal untuk dilakukan perubahan. Kemudian ke menu PO Revision dengan menarik dokumen PO yang akan direvisi, dan diinputkan besaran nominal revisinya. 

Was this helpful?

0 / 0

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *